Kamis, 04 Oktober 2012

Take Home AKP

Alin Tamanna Rahmani
2C / 103060017590

Akuntansi Perpajakan
Take Home Quiz
1.       Bagaimanakah sebaiknya proses pemungutan pajak yang baik menurut anda? Bandingkan dengan keadaan sekarang!
Jawab:
Sistem pemungutan pajak yang baik tentunya cenderung memperhatikan kepuasan diri Wajib Pajak. Karena pajak adalah iuran wajib yang bersifat memaksa, maka system pemungutan pajak haruslah mendorong Wajib Pajak agar mau membayar pajak dengan kesadaran penuh akan kewajibannya itu. Untuk itu perlu ditinjau hak-hak Wajib Pajak, namun tetap menegakkan hukum yang berfungsi sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap Wajib Pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia yang berlaku sekarang adalah self assessment system, yaitu suatu system yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. System ini diberlakukan setelah system pemungutan pajak yang sebelumnya diberlakukan yaitu official assessment system menimbulkan banyak kelemahan, salah satunya karena besarnya pajak yang terutang pada Wajib Pajak ditentukan oleh perhitungan fiskus sehingga timbul tindakan yang sewenang-wenang terhadap Wajib Pajak. Dengan diberlakukannya self assessment system seperti sekarang, hak Wajib Pajak menjadi terlindungi karena Undang-undang mengatur adanya tata cara penghitungan pajak yang terutang sehingga Wajib Pajak tidak bisa dibodohi oleh fiskus. Selain itu transparansi dan akuntabilitas bisa diwujudkan dengan adanya pengisian SPT oleh Wajib Pajak sendiri. Adanya sanksi merupakan suatu wujud adanya usaha pengawasan pemerintah atas Wajib Pajak yang tidak patuh. Dengan system ini pula Wajib Pajak bisa mandiri dan bertanggung jawab. Dari sisi fiskus juga diperoleh manfaat seperti beban tugas dan tanggung jawab yang berkurang dibandingkan official assessment system, serta lebih harmonisnya hubungan antara Wajib Pajak dengan fiskus.
Jadi, system pemungutan pajak yang sekarang berlaku sudah baik, namun self assessment system dalam pelaksanaannya harus didukung oleh unsur kejujuran dan keterbukaan Wajib Pajak yang tercermin dalam iktikad baik Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, dalam rangka penghitungan pajak terutang.

2.       Sampai dengan saat ini masih saja terdapat perusahaan yang tidak membuat laporan keuangan yang layak atau bahkan ada yang membuat laporan keuangan rangkap untuk tujuan yang berbeda. Jelaskan pendapat anda implikasi untuk perpajakan dan upaya meminimalisir hal tersebut!
Jawab:
Laporan keuangan komersial dan fiscal saling melengkapi satu sama lain. Adanya rekonsiliasi fiscal dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pajak terutang. Penyusunan laporan keuangan komersial diatur dalam PSAK dan keperluan fiskalnya dirinci dalam SPT. Yang biasanya melakukan ketidakpatuhan, misalnya dengan mengakali deductible expenses agar laba perusahaan kecil dan pajak yang dibayar menjadi lebih sedikit, adalah perusahaan yang sudah mumpuni. Akibatnya terhadap penerimaan pajak tentunya menjadi kehilangan potensi pemungutan pajak yang seharusnya terutang.
Solusinya perusahaan disarankan untuk menggunakan jasa akuntan public untuk membuat laporan keuangan yang benar, sehingga dapat digunakan dengan baik oleh pengguna laporan keuangan serta untuk tujuan kesamaan interpretasi dan penghitungan. Selain itu adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak dan pengenaan sanksi juga membantu mengurangi potensi kecurangan Wajib Pajak.

3.       Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) segera akan menjadi Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan. Paparkan implikasi yang mungkin menurut anda!
Jawab:
Dengan wacana kenaikan PTKP sebesar Rp 24 juta per tahun, maka pegawai atau buruh yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp 2 juta per bulan akan dibebaskan dari pajak. Selain itu Wajib Pajak yang penghasilannya di atas PTKP tentunya membayar pajak yang lebih sedikit dari sebelumnya karena naiknya PTKP. Hal ini tentunya menggembirakan bagi Wajib Pajak. Sementara itu dari sisi pemerintah, dengan naiknya PTKP maka potensi pengurangan penerimaan pajak lebih besar, menurut detikforum.com sekitar Rp 12 triliun potensi penerimaan pajak bisa tergerus tiap tahunnya. Kebijakan ini diambil pemerintah dalam rangka membantu golongan berpenghasilan rendah serta meningkatkan daya beli buruh pabrik atau karyawan perusahaan dengan gaji rendah. Menurut saya jika kebijakan ini ditinjau dari ranah ekonomi public, berarti benefit atau manfaat yang diperoleh masyarakat lebih besar dibandingkan cost yang ditanggung pemerintah, karena adanya pajak merupakan suatu pengurangan atas pendapatan masyarakat yang seharusnya jumlah pajak yang dibayar oleh masyarakat bisa mereka gunakan untuk investasi yang lebih memberikan keuntungan bagi mereka. Dengan naiknya PTKP maka penghasilan masyarakat bisa digunakan untuk meningkatkan konsumsi maupun investasi. Kebijakan ini pun diikuti usaha pemerintah untuk terus meningkatkan jumlah Wajib Pajak melalui Sensus Pajak Nasional.
                                                                                                       
4.       Sehubungan dengan soal di atas, manakah withholding taxes yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan penerimaannya? Berikan saran anda!
Jawab:
Wacana kenaikan PTKP di atas hanya mempengaruhi pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi maupun badan, yaitu adanya pengurangan PTKP atas penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pasal 17 UU PPh. Jadi, selain PPh 21, withholding taxes yang lainnya yaitu PPh 22, 23, 15, 26, dan 4 ayat (2) tidak terpengaruh dengan adanya kebijakan naiknya PTKP. Menurut saya, pajak yang mungkin ditingkatkan penerimaannya adalah PPh 23 atas usaha jasa konstruksi mengingat menjamurnya pembangunan apartemen, mall, dll. Kemudian PPh 22 yang mencakup impor juga sepertinya bisa ditingkatkan penerimaannya.

5.       Menurut anda, sudahkah perpajakan memiliki aturan yang mencukupi mengenai investasi? Berikan tinjauan anda untuk hal tersebut!
Jawab:
Dalam UU dan peraturan perpajakan pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada investor pasar modal dengan tidak mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di bursa (capital gain), namun pajaknya dikenakan atas nilai transaksi saham tersebut yang bersifat final. Selain itu, diatur pula pasal-pasal seputar investasi, misalnya bunga tabungan dan deposito, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan, bunga obligasi yang diterima, reksadana yang dikecualikan dari pengenaan PPh, klaim atas polis asuransi yang bukan merupakan objek kena pajak, pajak atas penjualan tanah dan bangunan.
Namun saya rasa belum cukup mengingat masih adanya objek yang tidak dikenakan pajak seperti warisan, lalu emas, barang berharga dan klaim asuransi jiwa yang diterima oleh ahli waris, yang nampaknya perlu dipertimbangkan untuk pengenaan pajaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar