2C / 103060017590
Akuntansi Perpajakan
Take Home Quiz
1. Bagaimanakah sebaiknya proses pemungutan
pajak yang baik menurut anda? Bandingkan dengan keadaan sekarang!
Jawab:
Sistem
pemungutan pajak yang baik tentunya cenderung memperhatikan kepuasan diri Wajib
Pajak. Karena pajak adalah iuran wajib yang bersifat memaksa, maka system
pemungutan pajak haruslah mendorong Wajib Pajak agar mau membayar pajak dengan
kesadaran penuh akan kewajibannya itu. Untuk itu perlu ditinjau hak-hak Wajib
Pajak, namun tetap menegakkan hukum yang berfungsi sebagai alat pengawasan
pemerintah terhadap Wajib Pajak.
Sistem
pemungutan pajak di Indonesia yang berlaku sekarang adalah self assessment
system, yaitu suatu system yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak
untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang. System ini diberlakukan setelah system pemungutan pajak yang
sebelumnya diberlakukan yaitu official assessment system menimbulkan banyak
kelemahan, salah satunya karena besarnya pajak yang terutang pada Wajib Pajak
ditentukan oleh perhitungan fiskus sehingga timbul tindakan yang
sewenang-wenang terhadap Wajib Pajak. Dengan diberlakukannya self assessment
system seperti sekarang, hak Wajib Pajak menjadi terlindungi karena Undang-undang
mengatur adanya tata cara penghitungan pajak yang terutang sehingga Wajib Pajak
tidak bisa dibodohi oleh fiskus. Selain itu transparansi dan akuntabilitas bisa
diwujudkan dengan adanya pengisian SPT oleh Wajib Pajak sendiri. Adanya sanksi
merupakan suatu wujud adanya usaha pengawasan pemerintah atas Wajib Pajak yang
tidak patuh. Dengan system ini pula Wajib Pajak bisa mandiri dan bertanggung
jawab. Dari sisi fiskus juga diperoleh manfaat seperti beban tugas dan tanggung
jawab yang berkurang dibandingkan official assessment system, serta lebih
harmonisnya hubungan antara Wajib Pajak dengan fiskus.
Jadi,
system pemungutan pajak yang sekarang berlaku sudah baik, namun self assessment
system dalam pelaksanaannya harus didukung oleh unsur kejujuran dan keterbukaan
Wajib Pajak yang tercermin dalam iktikad baik Wajib Pajak untuk
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, dalam rangka penghitungan pajak
terutang.
2. Sampai dengan saat ini masih saja terdapat
perusahaan yang tidak membuat laporan keuangan yang layak atau bahkan ada yang
membuat laporan keuangan rangkap untuk tujuan yang berbeda. Jelaskan pendapat
anda implikasi untuk perpajakan dan upaya meminimalisir hal tersebut!
Jawab:
Laporan
keuangan komersial dan fiscal saling melengkapi satu sama lain. Adanya
rekonsiliasi fiscal dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pajak terutang.
Penyusunan laporan keuangan komersial diatur dalam PSAK dan keperluan fiskalnya
dirinci dalam SPT. Yang biasanya melakukan ketidakpatuhan, misalnya dengan mengakali
deductible expenses agar laba perusahaan kecil dan pajak yang dibayar menjadi
lebih sedikit, adalah perusahaan yang sudah mumpuni. Akibatnya terhadap
penerimaan pajak tentunya menjadi kehilangan potensi pemungutan pajak yang
seharusnya terutang.
Solusinya
perusahaan disarankan untuk menggunakan jasa akuntan public untuk membuat
laporan keuangan yang benar, sehingga dapat digunakan dengan baik oleh pengguna
laporan keuangan serta untuk tujuan kesamaan interpretasi dan penghitungan.
Selain itu adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak dan pengenaan
sanksi juga membantu mengurangi potensi kecurangan Wajib Pajak.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) segera
akan menjadi Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan. Paparkan implikasi
yang mungkin menurut anda!
Jawab:
Dengan
wacana kenaikan PTKP sebesar Rp 24 juta per tahun, maka pegawai atau buruh yang
penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp 2 juta per bulan akan dibebaskan
dari pajak. Selain itu Wajib Pajak yang penghasilannya di atas PTKP tentunya
membayar pajak yang lebih sedikit dari sebelumnya karena naiknya PTKP. Hal ini
tentunya menggembirakan bagi Wajib Pajak. Sementara itu dari sisi pemerintah,
dengan naiknya PTKP maka potensi pengurangan penerimaan pajak lebih besar,
menurut detikforum.com sekitar Rp 12 triliun potensi penerimaan pajak bisa
tergerus tiap tahunnya. Kebijakan ini diambil pemerintah dalam rangka membantu
golongan berpenghasilan rendah serta meningkatkan daya beli buruh pabrik atau
karyawan perusahaan dengan gaji rendah. Menurut saya jika kebijakan ini
ditinjau dari ranah ekonomi public, berarti benefit atau manfaat yang diperoleh
masyarakat lebih besar dibandingkan cost yang ditanggung pemerintah, karena adanya
pajak merupakan suatu pengurangan atas pendapatan masyarakat yang seharusnya
jumlah pajak yang dibayar oleh masyarakat bisa mereka gunakan untuk investasi
yang lebih memberikan keuntungan bagi mereka. Dengan naiknya PTKP maka
penghasilan masyarakat bisa digunakan untuk meningkatkan konsumsi maupun
investasi. Kebijakan ini pun diikuti usaha pemerintah untuk terus meningkatkan
jumlah Wajib Pajak melalui Sensus Pajak Nasional.
4. Sehubungan dengan soal di atas, manakah
withholding taxes yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan penerimaannya?
Berikan saran anda!
Jawab:
Wacana
kenaikan PTKP di atas hanya mempengaruhi pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi
maupun badan, yaitu adanya pengurangan PTKP atas penghasilan dalam menghitung
Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pasal 17 UU PPh. Jadi, selain PPh 21,
withholding taxes yang lainnya yaitu PPh 22, 23, 15, 26, dan 4 ayat (2) tidak
terpengaruh dengan adanya kebijakan naiknya PTKP. Menurut saya, pajak yang
mungkin ditingkatkan penerimaannya adalah PPh 23 atas usaha jasa konstruksi
mengingat menjamurnya pembangunan apartemen, mall, dll. Kemudian PPh 22 yang
mencakup impor juga sepertinya bisa ditingkatkan penerimaannya.
5. Menurut anda, sudahkah perpajakan memiliki
aturan yang mencukupi mengenai investasi? Berikan tinjauan anda untuk hal
tersebut!
Jawab:
Dalam
UU dan peraturan perpajakan pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada
investor pasar modal dengan tidak mengenakan pajak atas keuntungan yang
diperoleh dari jual beli saham di bursa (capital gain), namun pajaknya
dikenakan atas nilai transaksi saham tersebut yang bersifat final. Selain itu,
diatur pula pasal-pasal seputar investasi, misalnya bunga tabungan dan
deposito, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan, bunga obligasi yang
diterima, reksadana yang dikecualikan dari pengenaan PPh, klaim atas polis
asuransi yang bukan merupakan objek kena pajak, pajak atas penjualan tanah dan
bangunan.
Namun
saya rasa belum cukup mengingat masih adanya objek yang tidak dikenakan pajak
seperti warisan, lalu emas, barang berharga dan klaim asuransi jiwa yang
diterima oleh ahli waris, yang nampaknya perlu dipertimbangkan untuk pengenaan
pajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar