Kamis, 04 Oktober 2012

Tanggapan


Jurnal Dialog Kebijakan Publik: Menyoal Rencana Kebijakan Pengendalian Subsidi BBM
Edisi 1 /April / 2011 / ISSN: 1979-3499 diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika 2011
“Dimensi Kerakyatan dalam Subsidi BBM” ditulis oleh: Awan Santosa (Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Staf Pengajar di Universitas Mercu Buana Yogyakarta)

Menanggapi paparan yang dikemukakan oleh Awan Santosa dalam tulisan yang berjudul Dimensi Kerakyatan dalam Subsidi BBM, dapat diambil informasi bahwa kebijakan penghapusan atau pengurangan subsidi BBM oleh pemerintah tidak perlu dilakukan. Pasalnya penghapusan atau pengurangan subsidi BBM hanya akan memperkuat dominasi korporat dalam upaya mereka menguasai pasar BBM dalam negeri. Berlandaskan perspektif pasal 33 UUD 1945, menurut Awan, solusi yang menyeluruh atas polemic subsidi BBM ini adalah dengan dilakukannya koreksi kepemilikan dan control migas oleh pemerintah, dalam hal ini Pertamina sebagai BUMN milik bersama memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan penuh atas capital, teknologi, SDM, produksi, distribusi, dan penjualan BBM, sedangkan perusahaan swasta hanya menjadi sub-kontraktor Pertamina. Oleh karena itu, sudah sepatutnya tingkat harga migas ditentukan oleh pemerintah dan Pertamina secara wajar sebagai bagian dari Public Service Obligation (PSO) ketimbang sebagai usaha maksimisasi profit melalui pemaksaan system pasar bebas migas seperti yang berlaku saat ini. Pemerintah juga perlu mengutamakan alokasi pada sebesar-besarnya kebutuhan migas dalam negeri. Selain itu, koreksi yang perlu dilakukan pemerintah adalah peningkatan kapasitas produksi yang dapat dilakukan dengan penambahan kilang-kilang pengolahan untuk mengurangi ketergantungan impor BBM, dan melakukan penghematan energy dengan membatasi pendirian SPBU baru serta mengoptimalkan pengembangan sumber energy alternative.
Beberapa kesimpulan yang dipaparkan di atas merupakan solusi-solusi yang ditawarkan pada pemerintah dari perspektif system ekonomi kerakyatan berdasarkan pasal 33 UUD 1945. Namun, tidak hanya melihat dari sisi ekonomi kerakyatan yang telah dijelaskan panjang lebar oleh Awan Santosa dalam tulisannya, kita juga perlu mengetahui lebih jauh tentang system ekonomi apakah dan bagaimanakah yang dijadikan landasan pemerintah dalam penyelenggaraan perekonomian negara. Apakah pemerintah menghendaki bekerjanya pasar bebas yang berimplikasi menghilangkan campur tangan pemerintah dalam pengelolaan migas, dalam hal ini berarti dilakukan penghapusan subsidi BBM dalam rangka mencari solusi untuk penyalahgunaan subsidi BBM yang selama ini tidak tepat sasaran? Sejalan dengan pemikiran Awan Santosa bahwa jika pemerintah melakukan kebijakan tersebut maka pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi individu-individu (produsen), yang dalam tulisan ini disebut “korporat” untuk menguasai pasar migas dalam negeri. Langkah penghapusan subsidi BBM merupakan solusi pragmatic yang justru menambah beban rakyat dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan dalam system ekonomi kerakyatan. Sementara itu, apakah tujuan pemerintah dengan adanya program pengalihan subsidi BBM menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap masyarakat miskin? Menurut saya tidak perlu mengaitkan masalah penghapusan BBM dengan BLT, karena tanpa dihapusnya subsidi BBM pun sudah sepatutnya masyarakat miskin diberikan bantuan karena merupakan hak mereka untuk mendapatkan kesejahteraan. Walaupun, seperti yang dikemukakan oleh penulis dalam jurnal ini bahwa bantuan rakyat miskin berupa BLT hanya sekadar respon pemerintah untuk meredam perlawanan mereka atas kebijakan yang dianggap tak adil.
Mengacu pada isi tulisan berjudul Dimensi Kerakyatan dalam Subsidi BBM bahwa “privatisasi” di sektor (barang) public di negara kita seperti BBM, air, kelistrikan, dan pendidikan kian terlihat nyata, maka merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskannya. Sektor (barang) tersebut kini tidak dianggap sebagai sumber daya strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Padahal sektor-sektor tersebut terkait erat dengan kedaulatan dan ketahanan nasional. Pemerintah agaknya perlu memikirkan dengan serius untuk penyelamatan rakyat melalui subsidi BBM dan melakukan langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan sektor public sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar