Senin, 21 Januari 2013

IFRS di Indonesia


IFRS di Indonesia
Oleh: Alin Tamanna Rahmani
1I/103060017590

International Financial Reporting Standard (IFRS)

Setiap negara memiliki prinsip-prinsip dan prosedur akuntansi yang berbeda dalam rangka menyusun laporan keuangan di masing-masing negara. Perbedaan dalam penyusunan laporan keuangan di tiap negara tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang kompleks dan saling terkait, misalnya dalam hal politik, ekonomi, sosial, budaya, sejarah, hukum, dll. Masing-masing negara tentunya memiliki kondisi yang berbeda-beda terkait faktor-faktor tersebut. Namun secara teoritis, pengembangan sebuah standar akuntansi internasional adalah memungkinkan di tengah-tengah adanya perbedaan tersebut. Sampai saat ini terdapat lima teori akuntansi yang dikembangkan oleh para ilmuwan akuntansi antara lain: (1) teori universal, (2) multinasional, (3) teori komparatif, (4) teori transaksi-transaksi internasional, dan (5) teori tranlasi.

Dalam hal ini, untuk menyelesaikan dan mendamaikan perbedaan dalam standar akuntansi di setiap negara serta merintis terbentuknya standar akuntansi yang kelak berlaku secara universal, maka diterbitkanlah IAS (International Accounting Standard)  pada tahun 1974, setelah satu tahun dibentuknya IASC (International Accounting Standard Committee) pada tahun 1973.

International Financial Reporting Standard (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interpretasinya diadopsi oleh Accounting Standard Board (IASB). Adapun standar yang membentuk bagian dari IFRS yang telah dikenal terlebih dahulu adalah International Accounting Standard (IAS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Committee (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB mengambil alih tanggung jawab untuk menetapkan standar akuntansi internasional dan kemudian terus mengembangkan IFRS menuju IFRS baru.

IFRS merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi negara-negara di dunia, termasuk standar akuntansi keuangan di Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) telah melakukan konvergensi mulai tahun 2009 dan diharapkan akan selesai tahun 2012. Selain IFRS, sumber konvergensi adalah International Accounting Standard (IAS).

IFRS diterbitkan dan dikelola oleh IASB (International Accounting Standard Board), sebuah dewan standar independen yang berbasis di London. IASB yang terbentuknya didahului oleh IASC adalah hasil dari penyertaan dan keterlibatan badan-badan akuntansi dari berbagai negara, antara lain: Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Britania Raya, Irlandia, dan Amerika. Badan-badan ini merupakan dewan IASC pada saat itu. Mereka merupakan bagian dari IFAC sebagai organisasi induk IASC. Pada tahun 1999, setelah melakukan proses peninjauan kembali selama dua tahun, dewan IASC menyetujui rencana restrukturasi dalam tubuh IASC. Menurut ketentuan restrukturisasi, dewan IASC akan menjadi sebuah entitas yang terpisah dari induknya dan akan menjadi entitas non profit yang diatur oleh para wali. IASC akan melakukan pendanaan terhadap IASB, yang pada gilirannya akan bertanggung jawab untuk teknis agenda pengembangan dan persetujuan IFRS baru.

IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk di seluruh Eropa saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara membutuhkan pelaporan IFRS untuk semua perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri IFRS baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.

Struktur IFRS

IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu. Standar laporan keuangan internasional mencakup:

  1. International Financial Reporting Standard (IFRS), yaitu peraturan-peraturan standar laporan keuangan internasional yang diterbitkan setelah tahun 2001
  2. International Accounting Standard (IAS), yaitu peraturan-peraturan standar akuntansi internasional yang dikeluarkan sebelum tahun 2001
  3. Interpretasi yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC), yaitu komite interpretasi laporan keuangan internasional yang dikeluarkan setelah tahun 2001
  4. Interpretasi yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) sebelum tahun 2001
  5. Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan, dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan.

Berikut menurut Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek dalam bukunya International Accounting 5th Edition 2005, beberapa contoh perlakuan-perlakuan akuntansi yang berbeda disebabkan oleh adanya penggunaan standar yang berbeda:

  1. Standar akuntansi di Inggris Raya memperbolehkan perusahaan menggunakan penilai untuk menentukan nilai pasar wajar atas aset tetapnya, dan hal tersebut tidak boleh dilakukan di Amerika.
  2. Standar akuntansi di Meksiko memperbolehkan perusahaan untuk menyesuaikan nilai persediaannya terhadap laju inflasi, dan kebanyakan negara lain melarang hal tersebut.
  3. Standar akuntansi di Amerika Serikat memperbolehkan goodwill dikapitalisasi dan dijadikan beban hanya jika goodwill tersebut mengalami penurunan nilai, sedangkan di beberapa negara lain goodwill dapat disusutkan dengan periode yang berbeda-beda.
  4. Standar akuntansi di beberapa negara pemberian fasilitas kepada pekerja semisal fasilitas kesehatan boleh diakui sebagai kewajiban, sedangkan di negara lain hal tersebut baru diakui ketika fasilitas tersebut dibayarkan.
  5. Standar akuntansi di beberapa negara lebih mementingkan pengakuan pendapatan dengan menggunakan basis kas dan bukan dengan basis akrual.

Untuk mencegah timbulnya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan oleh adanya perbedaan dalam standar akuntansi yang digunakan oleh berbagai negara, Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional (Board of  IASC) yang didirikan pada tahun 1973 mengeluarkan standar akuntansi internasional (IAS) yang kemudian diikuti dengan interpretasi tentang IAS dalam bentuk SIC (Standing Interpretations Committee).

Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal, dan diterima secara internasional.

IFRS di Indonesia

  1. Tidak ada standar akuntansi yang dipakai di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
  2. Sampai tahun 1955 Indonesia belum mempunyai undang-undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
  3. Pada tahun 1974 Indonesia mengikuti standar akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip Akuntansi.
  4. Pada tahun 1984 Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar akuntansi.
  5. Pada akhir tahun 1984 Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC.
  6. Sejak tahun 1994 IAI sudah berkomitmen mengikuti IASC / IFRS.
  7. Pada tahun 2008 diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
  8. Pada tahun 2012 mendatang apakah Indonesia akan mengikuti IFRS sepenuhnya?

Di Indonesia laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam (Badan Pengembangan Pasar Modal) wajib disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktik akuntansi yang lazim berlaku di pasar modal. Selain itu, tanpa mengurangi ketentuan yang ada Bapepam berwenang menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal. Dalam penyusunan PSAK, IAI mengacu pada IAS / IFRS dengan tetap mempertimbangkan faktor lingkungan usaha yang ada. Harmonisasi PSAK dengan IAS terus dilakukan dalam upaya mendukung program harmonisasi yang diprakarsai oleh IASB. Terkait dengan hal pengembangan suatu standar akuntansi dikarenakan adanya tuntutan perkembangan dunia usaha di Indonesia yang belum diatur dalam IAS atau tidak dapat diadopsi untuk kondisi di Indonesia, pengadopsian IFRS di banyak negara mengikuti pola yang berbeda tanpa melihat apakah negara tersebut mengikuti Code Law atau Anglo Saxon Accounting. Untuk negara tertentu seperti Inggris pengaruh IFRS tidak terlalu besar. Namun, untuk negara-negara lain akan terjadi pengaruh yang sangat besar.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar